PENGUATAN FEMOKRAT & FORUM MULTI-STAKEHOLDER (FMS)
Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia ≤19 Tahun dan Kekerasan terhadap Perempuan di Pulau Sumatera[cite: 7, 8]
BAGIAN I: KERANGKA ACUAN PENGUATAN FEMOKRAT (FEMINIS BIROKRAT)[cite: 7]
Data Kementerian PANRB tahun 2024 mencatat proporsi ASN perempuan mencapai 57% (1.293.071 orang di Golongan III dan 428.609 di Golongan IV)[cite: 7]. Kendati dominan secara kuantitas, representasi perempuan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) birokrasi masih berkisar 17%, tingkat manajerial 35%, dan posisi eksekutif senior 16,9%[cite: 7]. Di kabinet pemerintahan, menteri perempuan hanya mencakup 10,42% (5 dari 48 menteri)[cite: 7]. Hambatan kultural patriarki, beban ganda domestik, serta stereotip kepemimpinan menyebabkan perempuan birokrat kerap ditempatkan pada fungsi administratif ketimbang posisi pengambilan keputusan strategis[cite: 7].
Diinisiasi oleh PESADA sejak dialog kuota legislatif 1999/2004 dan dikembangkan PERMAMPU sejak 2015, Femokrat diposisikan sebagai representasi visible power dalam struktur pemerintahan[cite: 7]. Femokrat menjadi aliansi strategis organisasi masyarakat sipil dan FKPAR untuk menggolkan regulasi perlindungan anak, mempercepat layanan rujukan OSS&L dan WCC, serta mendorong Anggaran Responsif Gender (ARG) di tingkat daerah[cite: 7].
Urgensi Wilayah Sumatera: KemenPPPA mencatat 35.131 aduan kasus KtPA nasional, permohonan dispensasi kawin Mahkamah Agung mencapai 19.790 perkara per September 2025, dan data SIMFONI mencatat 8.405 kasus KtPA di Sumatera hingga akhir 2025[cite: 7]. Keberadaan Femokrat memperkuat advokasi RAD STRADA pencegahan perkawinan anak di 8 provinsi Sumatera[cite: 7].
- Meningkatkan kepekaan birokrat terhadap isu diskriminasi gender[cite: 7].
- Memperkuat kapasitas perempuan birokrat dalam pengambilan keputusan[cite: 7].
- Membangun pemahaman hukum pencegahan perkawinan <19 tahun dan KtP[cite: 7].
- Mendorong penempatan perempuan pada posisi manajerial kunci[cite: 7].
- Mengawal kebijakan, alokasi anggaran, regulasi, dan monev daerah[cite: 7].
- Meningkatkan komitmen lintas sektor (pemerintah, swasta, APH, tokoh agama)[cite: 7].
Metodologi & Kualifikasi Tim Fasilitator
Sasaran Lembaga: Dinsos, DP3A, Dinkes, Bappeda, Disdukcapil, BKKBN, Disdik, Dayah Aceh, DPMD, Kemenag, Dinas Syariat Islam, serta unsur APH (Kepolisian, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah)[cite: 7].
Pendekatan: Pendekatan personal kepada pejabat kunci (*champion*), bimbingan teknis (Bimtek) berkala, bedah pasal-pasal perlindungan (UU 16/2019, UU TPKS, UU PKDRT, PP 61/2014, dll), serta mempertahankan jejaring advokasi meski pejabat bersangkutan dimutasi[cite: 7].
*Fasilitator bertingkat dari staf lapang hingga direktur, wajib berspektif adil gender, rekam jejak bersih dari kekerasan/poligami/korupsi, mengutamakan narasumber perempuan (perbandingan 1:1 jika melibatkan fasilitator laki-laki)[cite: 7].
BAGIAN II: FORUM MULTI-STAKEHOLDER (FMS) 10 PROVINSI SUMATERA[cite: 8]
Celah & Masalah Sektoral Antar-Instansi
Dianggap isu perempuan saja; sering reaktif pasca-kejadian, sosialisasi formalitas searah, dan kerap menyarankan mediasi damai tanpa pemulihan komprehensif korban[cite: 8].
Fokus akademis semata; banyak kasus perkawinan tersembunyi di balik status siswa putus sekolah atau siswi hamil dikeluarkan dari sekolah[cite: 8].
Alokasi Dana Desa melimpah namun minim dialokasikan untuk perlindungan perempuan dan anak; perangkat desa kerap memfasilitasi perkawinan adat di bawah umur[cite: 8].
Kasus kehamilan anak hanya dilihat dari sisi medis teknis; perspektif korban belum menjadi standar di unit penegakan hukum[cite: 8].
Fokus masih sebatas infrastruktur dan hoaks umum; belum memprioritaskan penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menjerat anak muda[cite: 8].
Komposisi Entitas Multi-Stakeholder
- Tokoh Agama Islam, Kristen Protestan, dan Katolik[cite: 8].
- Lembaga Adat: Aceh, Batak Toba, Pakpak, Nias, Minang, Mentawai, Melayu, Komering, Jawa Transmigran, Anak Dalam, Bengkulu, Lampung[cite: 8].
- DP3P2KB, UPTD PPA, Disdik, Dinkes, DPMD, Dinsos, Bappeda, Kemenag, Tapem, Bagian Hukum Pemda[cite: 8].
- Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Negeri (PN), dan UPPA Kepolisian[cite: 8].
Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), ORNOP/LSM lokal pendamping, dan media massa independen[cite: 8].
Tahapan Alur Kerja Advokasi FMS
| No | Rincian Tahapan Kegiatan Advokasi | Penanggung Jawab / Pelaksana |
|---|---|---|
| 1 | Penggalian informasi tokoh adat, tokoh agama, dan aturan adat diskriminatif[cite: 8] | Staf Lapang[cite: 8] |
| 2 | Kunjungan silaturahmi & pendekatan personal ke tokoh adat dan agama[cite: 8] | Staf Lapang[cite: 8] |
| 3 | Audiensi formal dan koordinasi program ke dinas/OPD terkait[cite: 8] | Staf Advokasi & Koordinator Program[cite: 8] |
| 4 | Pertemuan awal lintas sektor & pelembagaan legalitas FMS (MoU/SK)[cite: 8] | Koordinator Program & Direktur[cite: 8] |
| 5 | Penyelenggaraan serial diskusi berkala mengawal rumusan kebijakan daerah[cite: 8] | Staf Advokasi & Koordinator Program[cite: 8] |
| 6 | Pelatihan Gender, HKSR, ARG, dan Prosedur Rujukan Kasus bagi anggota FMS[cite: 8] | Koordinator Program & Direktur[cite: 8] |
Target Dampak Strategis 2 Tahun FMS:
- Jaminan kelanjutan hak pendidikan bagi anak korban kekerasan seksual dan perkawinan anak[cite: 8].
- Pengetatan pemberian dispensasi kawin oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri[cite: 8].
- Keberpihakan nyata APH (Kepolisian dan Kejaksaan) serta UPTD PPA pada pemulihan korban[cite: 8].
- Lahirnya Peraturan Desa (Perdes) dan alokasi Dana Desa khusus perlindungan anak dan perempuan[cite: 8].