Penguatan Forum Perempuan Muda (FPM)

Penguatan Forum Perempuan Muda (FPM)
KERANGKA ACUAN KERJA (TOR)

FORUM PEREMPUAN MUDA (FPM) KONSORSIUM PERMAMPU

Ruang Aman, Inklusif, dan Partisipatif untuk Kepemimpinan, Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR), serta Kemandirian Ekonomi

A

LATAR BELAKANG

PERMAMPU adalah konsorsium yang didirikan di Medan pada 27 November 2012 oleh 8 LSM perempuan di Sumatera: Flower Aceh, PESADA (Sumut), LP2M (Sumbar), PPSW (Riau), APM (Jambi), WCC Cahaya Perempuan (Bengkulu), WCC Palembang (Sumsel), dan DAMAR (Lampung) untuk menguatkan kepemimpinan perempuan akar rumput dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)[cite: 5].

Perempuan memiliki 12 hak seksual dan reproduksi (ICPD Kairo 1994), namun implementasinya belum optimal sehingga memicu kehamilan tidak diinginkan (KTD) pada usia di bawah 20 tahun yang berdampak buruk pada kesehatan, putus sekolah, kekerasan, stigma negatif, hingga kemiskinan struktural[cite: 5]. Hal ini sejalan dengan mandat Deklarasi Beijing poin ke-12 tentang kerentanan berlapis anak perempuan terhadap diskriminasi, perkawinan anak, dan eksploitasi[cite: 5].

Peran Strategis FPM & Aksi Iklim: Mendorong keterlibatan pemudi dalam Credit Union (CU) memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus menjadi ruang belajar kepemimpinan[cite: 5]. Selain itu, perempuan muda memiliki potensi besar sebagai agen perubahan dalam adaptasi dampak krisis iklim (pangan, air, edukasi lingkungan, pengelolaan sampah) yang responsif gender[cite: 5].

Sejak 2015, FPM telah mengorganisir 505 perempuan muda di seluruh Sumatera yang terjaring dari anak anggota CU, keluarga pembaharu, dan sekolah[cite: 5]. FPM diarahkan mencetak pendidik sebaya, konselor sebaya di OSS&L, serta wirausaha muda mandiri guna mencegah perkawinan usia <19 tahun dan mendukung SDGs Tujuan 5[cite: 5].

B

TUJUAN

  • Mengidentifikasi perempuan muda potensial menjadi pendidik dan konselor sebaya di komunitas[cite: 5].
  • Memperkuat FPM sebagai wadah belajar kesadaran kritis HKSR[cite: 5].
  • Menjadikan FPM sebagai ruang aman bagi anak perempuan[cite: 5].
  • Mendorong kepemimpinan dan kemandirian ekonomi perempuan muda[cite: 5].
C

HASIL YANG DIHARAPKAN

  • Meningkatnya pemudi menjadi anggota Credit Union (CU)[cite: 5].
  • Teridentifikasinya kader muda siap bertugas di OSS&L[cite: 5].
  • Menguatnya peran pendidik sebaya dan kepedulian lingkungan[cite: 5].
  • Terlibat aktif dalam forum FKPAR dan pengambilan keputusan[cite: 5].
  • Memiliki kapasitas berwirausaha mandiri secara berkelanjutan[cite: 5].
D - F

KRITERIA, PROFIL & PERAN KADER POTENSIAL

Sasaran & Kriteria Usia

  • Utama: Usia 15–19 tahun, anggota aktif FPM, termasuk yang sudah menikah, serta laki-laki muda dari keluarga pembaharu/CU[cite: 5].
  • Kondisi Khusus: Usia 10–14 tahun (sudah menstruasi) dengan informed consent & pendampingan orang dewasa[cite: 5].

Karakteristik Kader Potensial

  • Berjiwa relawan, responsif, dan empatik[cite: 5].
  • Pendengar yang efektif & komunikatif[cite: 5].
  • Paham alur rujukan lembaga layanan korban KtP[cite: 5].
  • Memiliki komitmen waktu yang tinggi[cite: 5].

Peran Kader

  • Kampanye HKSR, PPA, OSS&L, dan wirausaha[cite: 5].
  • Menjadi pendidik sebaya di komunitas[cite: 5].
  • Focal point perekrutan anggota FPM baru[cite: 5].
  • Menyampaikan cerita perubahan (change stories)[cite: 5].
G

STRATEGI PENDAMPINGAN

  • Kolaborasi dengan SMP/SMA sederajat untuk delegasi kegiatan tematik dan diskusi bulanan[cite: 5].
  • Melibatkan pemudi >19 tahun dalam kaderisasi dan mentoring anggota baru[cite: 5].
  • Mendorong partisipasi aktif anak dari keluarga anggota CU dan keluarga pembaharu[cite: 5].
  • Mengintegrasikan FPM kabupaten dalam aksi advokasi dan pertemuan FKPAR[cite: 5].
  • Menjaga kenyamanan forum agar tetap menjadi ruang aman (*safe space*) bagi pemudi[cite: 5].
H

PRINSIP CHILD PROTECTION PERMAMPU

Terbaik bagi Anak & Non-Diskriminasi Menjamin hak hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi anak tanpa membedakan latar belakang suku, agama, status sosial, kondisi fisik, atau disabilitas[cite: 5].
Do No Harm & Keselamatan Nirkekerasan, mencegah reviktimisasi, memetakan risiko menyakiti diri sendiri, serta perlindungan dari ancaman balas dendam pelaku[cite: 5].
Privasi & Kerahasiaan Penuh Menjaga identitas anak korban, tidak mempublikasikan dokumentasi tanpa izin, dan tidak membicarakan kasus di luar forum penanganan[cite: 5].
Setara & Menghormati Pilihan Tidak menggurui, menghargai keunikan tiap individu, mengedepankan praduga tak bersalah, serta menghormati keputusan anak setelah dijelaskan konsekuensinya secara utuh[cite: 5].
Aksesibel & Profesional Menggunakan alur yang mudah diakses (termasuk bahasa sederhana & juru bahasa isyarat), empati, serta dapat dipertanggungjawabkan (*accountable*)[cite: 5].
I

PROSES DAN METODOLOGI KEGIATAN

Tahapan pengorganisasian dimulai dari asesmen FGD/kuesioner HKSR, perumusan *training plan*, kesepakatan aturan kelompok, hingga pendampingan aksi[cite: 5].

Metode Offline (Tatap Muka):
  • Curhat Terarah: Berbagi rasa dalam aturan ruang aman[cite: 5].
  • Ngobrol Santai & Nongki: Bahas topik pubertas, cita-cita, pertemanan, dan medsos secara informal[cite: 5].
  • Permainan Reflektif & Media: Menggunakan video, lagu, atau komik pemantik diskusi kritis[cite: 5].
  • Mentoring Kakak-Adik: Dipandu kader usia 19–24 tahun dibersamai staf lapang[cite: 5].
Metode Online (Daring):
  • Let’s Talk: Sesi interaktif daring tingkat provinsi/Sumatera via Zoom, Live IG, dan TikTok[cite: 5].
  • Kuliah WhatsApp (Kulwap): Bedah materi tematik rutin minimal 2 bulan sekali di WhatsApp Group[cite: 5].
  • Konsolidasi Digital: Rapat jejaring antardaerah secara berkala[cite: 5].

Kualifikasi Pelaksana (Staf Lapang / CO / Koordinator)

Pelaksana harus berperspektif adil gender, terlatih dalam pengorganisasian komunitas dan penyadaran HKSR, berpengalaman memfasilitasi kelompok remaja, serta menguasai bahasa daerah setempat[cite: 5]. Pendekatan dilakukan secara personal kepada pemudi dan orang tua untuk membangun komitmen bersama[cite: 5].

L

JANGKA WAKTU & RITME KEGIATAN

Jadwal / Periode Kegiatan Utama
Bulan I Penyebaran kuesioner awal pengetahuan HKSR, pendataan, dan pendekatan personal[cite: 5].
Bulan II Pengolahan hasil kuesioner, asesmen kebutuhan belajar, dan penyusunan training plan[cite: 5].
Bulan III Pertemuan awal kelompok, pemilihan koordinator, serta penyepakatan aturan ruang aman[cite: 5].
Tiap 2 Bulan Sekali Pertemuan diskusi kritis periodik di tingkat kelompok desa / komunitas[cite: 5].
Tiap 3 Bulan Sekali Pertemuan & konsolidasi FPM Tingkat Kabupaten[cite: 5].
Tiap 6 Bulan Sekali Pertemuan & refleksi FPM Tingkat Provinsi[cite: 5].
Tiap 1 Tahun Sekali Konsolidasi Akbar FPM se-Pulau Sumatera (bertepatan momentum Hari Kesehatan Seksual Sedunia)[cite: 5].
PENDAPAT TENTANG

PERMAMPU

Pendapat anda   >>

"Dedikasi Konsorsium PERMAMPU dalam menyuarakan hak-hak perempuan di Sumatera sangat menginspirasi kita semua untuk terus bergerak bersama."

BUDI