Penguatan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR)

Penguatan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR)
DRAFT KERANGKA ACUAN KERJA (TOR)

PENGEMBANGAN FORUM KOMUNITAS PEREMPUAN AKAR RUMPUT (FKPAR)

Sebagai Lembaga Payung untuk Seluruh Dampingan dan Perempuan Akar Rumput Pendukung & Simpatisan Konsorsium PERMAMPU

Visi FKPAR Sumatera

“Terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender.”

1

LATAR BELAKANG

Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) merupakan forum payung yang menghubungkan komunitas perempuan akar rumput dampingan PERMAMPU yang telah terbentuk sejak Mei 2015 di Sumatera Barat dan tersebar di 8 provinsi di Sumatera[cite: 4]. Anggota Credit Union (CU) secara otomatis menjadi bagian integral FKPAR sebagai basis kemandirian ekonomi dan pendidikan, sementara FKPAR berperan sebagai ruang politik dan sosial untuk mengartikulasikan kepentingan bersama[cite: 4].

Hingga kini, perempuan akar rumput masih menghadapi hambatan struktural berbasis gender, kelas, usia, dan disabilitas[cite: 4]. Keterwakilan perempuan di ranah legislatif belum mencapai target kuota 30%[cite: 4]. Pada Pemilu 2024, dari 96 perempuan potensial yang didukung PERMAMPU di wilayah dampingan, sebanyak 16 orang berhasil terpilih (3 DPR RI dari Aceh, Sumbar, dan Bengkulu; 2 DPRD Provinsi di Aceh dan Lampung; 6 DPRD Kabupaten di Riau, Sumbar, Sumsel, dan Lampung; serta 5 DPD RI dari Aceh, Sumut, Sumbar, Jambi, dan Bengkulu)[cite: 4].

Berdasarkan data PERMAMPU Oktober 2021, FKPAR mendampingi 17.661 orang di 30 kabupaten/kota pada 8 provinsi[cite: 4]. Penguatan FKPAR difokuskan agar keterlibatan perempuan dalam musyawarah pembangunan bukan sekadar simbolik, melainkan mampu mengarahkan kebijakan publik yang ramah gender dan inklusif[cite: 4].

2

TUJUAN PENGEMBANGAN FKPAR

  • Meningkatkan kesadaran kritis anggota CU, pemudi, dan perempuan marjinal mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), hak tubuh, pencegahan perkawinan anak (<19 tahun), serta perlindungan dari tindak kekerasan[cite: 4].
  • Memperkuat kapasitas perempuan marjinal (lansia, disabilitas, kepala keluarga, masyarakat adat, putus sekolah) dalam mengakses dan memengaruhi kebijakan publik, penguatan ekonomi, serta adaptasi krisis iklim[cite: 4].
  • Mendorong keterlibatan bermakna perempuan dalam forum pengambilan keputusan desa dan komunitas agar tata kelola lebih inklusif dan transparan[cite: 4].
  • Mengokohkan FKPAR sebagai ruang aman, ruang belajar, dan ruang aksi kolektif bersama para femokrat (feminis di birokrasi) guna memperluas pengaruh advokasi kebijakan[cite: 4].
3

HASIL YANG DIHARAPKAN

Menguatnya kepemimpinan dan posisi tawar kolektif perempuan akar rumput dalam mengatasi isu layanan dasar, kekerasan, dan krisis iklim[cite: 4].
Tersedianya akses layanan pendidikan, advokasi HKSR, dan kemandirian ekonomi perempuan yang berkelanjutan melalui Credit Union (CU)[cite: 4].
Diakomodasinya usulan dan keterwakilan suara perempuan oleh pemerintah dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi (seperti Musrenbangdes)[cite: 4].
Terbangunnya solidaritas lintas kelompok marjinal dan pengakuan kelembagaan FKPAR sebagai mitra dialog setara pemerintah[cite: 4].
4

LINGKAR PARTISIPASI & STRUKTUR FKPAR

LINGKAR 1

Anggota Inti FKPAR

Perempuan akar rumput anggota Credit Union (CU), Forum Perempuan Muda (FPM), dan komunitas dampingan yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan forum[cite: 4].

LINGKAR 2

Kelompok Terjangkau

Perempuan lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan perempuan muda yang dirangkul lewat aksi sosial serta peringatan hari besar perempuan[cite: 4].

LINGKAR 3

Aliansi Strategis

Femokrat (feminis di birokrasi), caleg/legislator perempuan terpilih, serta tokoh adat dan agama yang mendukung perjuangan hak perempuan tanpa masuk kepengurusan internal[cite: 4].

Struktur & Tata Kelola: Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Koordinator & Wakil Koordinator, sedangkan Tingkat Provinsi dan Sumatera dipimpin oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan masa bakti 3 tahun untuk menjamin regenerasi kepemimpinan[cite: 4].
5

ALUR PENDIDIKAN PEREMPUAN POTENSIAL

Tahapan modul berjenjang untuk membangun kapasitas kepemimpinan, hukum, kebijakan anggaran, dan artikulasi politik perempuan[cite: 4]:

6

KUALIFIKASI KEANGGOTAAN & METODE PELAKSANAAN

Kriteria Anggota FKPAR:
  • Perempuan akar rumput dari komunitas dampingan PERMAMPU[cite: 4].
  • Terbuka bagi kelompok marjinal (lansia, disabilitas, kepala keluarga, masyarakat adat, putus sekolah)[cite: 4].
  • Memiliki komitmen solidaritas, anti-diskriminasi, dan bersedia bersuara di forum publik desa/daerah[cite: 4].
Metode Pendekatan Partisipatif:
  • Curah pendapat untuk memetakan akar persoalan nyata[cite: 4].
  • Diskusi reguler kelompok CU & FPM sebagai ruang refleksi kritis[cite: 4].
  • Audiensi/dialog kebijakan serta kampanye publik isu HKSR & pencegahan perkawinan anak[cite: 4].
  • Konsolidasi berkala tingkat provinsi dan wilayah Sumatera[cite: 4].
7

TAHAPAN WAKTU & CAKUPAN KEGIATAN (12 BULAN)

Waktu Fokus & Agenda Kegiatan
Bulan I – III Konsolidasi awal, pemetaan kelompok dampingan baru, rekrutmen anggota (CU, kelompok marjinal, femokrat), pembentukan struktur kabupaten, dan refleksi keberlanjutan wilayah lama[cite: 4].
Bulan IV – V Penyusunan rencana kerja kabupaten, pendataan perempuan putus sekolah & kelompok marjinal, serta monitoring implementasi regulasi pencegahan perkawinan anak (UU 16/2019)[cite: 4].
Bulan VI Konsolidasi FKPAR tingkat provinsi, pemetaan kader perempuan potensial, asesmen kebutuhan materi pendidikan politik & kepemimpinan[cite: 4].
Bulan VII Pelaksanaan modul pendidikan politik berjenjang bagi kader FKPAR kabupaten (hak politik, kerangka hukum, dan advokasi komunitas)[cite: 4].
Bulan VIII – IX Mentoring kader di ruang publik/pengambilan keputusan serta advokasi penganggaran yang responsif gender[cite: 4].
Bulan X Konsolidasi FKPAR wilayah Sumatera untuk memperkuat solidaritas antardaerah dan menjaga kesinambungan gerakan[cite: 4].
Bulan XI – XII Implementasi rekomendasi Sumatera dan persiapan partisipasi kader perempuan dalam Musrenbangdes agar aspirasi terakomodasi dalam APBDes[cite: 4].
Ketentuan Anggaran (Budget): Kebutuhan pendanaan disesuaikan dengan alokasi proposal program dari masing-masing lembaga anggota Konsorsium PERMAMPU[cite: 4].
PENDAPAT TENTANG

PERMAMPU

Pendapat anda   >>

"Dedikasi Konsorsium PERMAMPU dalam menyuarakan hak-hak perempuan di Sumatera sangat menginspirasi kita semua untuk terus bergerak bersama."

BUDI