PENGEMBANGAN FORUM KOMUNITAS PEREMPUAN AKAR RUMPUT (FKPAR)
Sebagai Lembaga Payung untuk Seluruh Dampingan dan Perempuan Akar Rumput Pendukung & Simpatisan Konsorsium PERMAMPU
“Terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender.”
LATAR BELAKANG
Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) merupakan forum payung yang menghubungkan komunitas perempuan akar rumput dampingan PERMAMPU yang telah terbentuk sejak Mei 2015 di Sumatera Barat dan tersebar di 8 provinsi di Sumatera[cite: 4]. Anggota Credit Union (CU) secara otomatis menjadi bagian integral FKPAR sebagai basis kemandirian ekonomi dan pendidikan, sementara FKPAR berperan sebagai ruang politik dan sosial untuk mengartikulasikan kepentingan bersama[cite: 4].
Hingga kini, perempuan akar rumput masih menghadapi hambatan struktural berbasis gender, kelas, usia, dan disabilitas[cite: 4]. Keterwakilan perempuan di ranah legislatif belum mencapai target kuota 30%[cite: 4]. Pada Pemilu 2024, dari 96 perempuan potensial yang didukung PERMAMPU di wilayah dampingan, sebanyak 16 orang berhasil terpilih (3 DPR RI dari Aceh, Sumbar, dan Bengkulu; 2 DPRD Provinsi di Aceh dan Lampung; 6 DPRD Kabupaten di Riau, Sumbar, Sumsel, dan Lampung; serta 5 DPD RI dari Aceh, Sumut, Sumbar, Jambi, dan Bengkulu)[cite: 4].
Berdasarkan data PERMAMPU Oktober 2021, FKPAR mendampingi 17.661 orang di 30 kabupaten/kota pada 8 provinsi[cite: 4]. Penguatan FKPAR difokuskan agar keterlibatan perempuan dalam musyawarah pembangunan bukan sekadar simbolik, melainkan mampu mengarahkan kebijakan publik yang ramah gender dan inklusif[cite: 4].
TUJUAN PENGEMBANGAN FKPAR
- Meningkatkan kesadaran kritis anggota CU, pemudi, dan perempuan marjinal mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), hak tubuh, pencegahan perkawinan anak (<19 tahun), serta perlindungan dari tindak kekerasan[cite: 4].
- Memperkuat kapasitas perempuan marjinal (lansia, disabilitas, kepala keluarga, masyarakat adat, putus sekolah) dalam mengakses dan memengaruhi kebijakan publik, penguatan ekonomi, serta adaptasi krisis iklim[cite: 4].
- Mendorong keterlibatan bermakna perempuan dalam forum pengambilan keputusan desa dan komunitas agar tata kelola lebih inklusif dan transparan[cite: 4].
- Mengokohkan FKPAR sebagai ruang aman, ruang belajar, dan ruang aksi kolektif bersama para femokrat (feminis di birokrasi) guna memperluas pengaruh advokasi kebijakan[cite: 4].
HASIL YANG DIHARAPKAN
LINGKAR PARTISIPASI & STRUKTUR FKPAR
Anggota Inti FKPAR
Perempuan akar rumput anggota Credit Union (CU), Forum Perempuan Muda (FPM), dan komunitas dampingan yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan forum[cite: 4].
Kelompok Terjangkau
Perempuan lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan perempuan muda yang dirangkul lewat aksi sosial serta peringatan hari besar perempuan[cite: 4].
Aliansi Strategis
Femokrat (feminis di birokrasi), caleg/legislator perempuan terpilih, serta tokoh adat dan agama yang mendukung perjuangan hak perempuan tanpa masuk kepengurusan internal[cite: 4].
ALUR PENDIDIKAN PEREMPUAN POTENSIAL
Tahapan modul berjenjang untuk membangun kapasitas kepemimpinan, hukum, kebijakan anggaran, dan artikulasi politik perempuan[cite: 4]:
KUALIFIKASI KEANGGOTAAN & METODE PELAKSANAAN
- Perempuan akar rumput dari komunitas dampingan PERMAMPU[cite: 4].
- Terbuka bagi kelompok marjinal (lansia, disabilitas, kepala keluarga, masyarakat adat, putus sekolah)[cite: 4].
- Memiliki komitmen solidaritas, anti-diskriminasi, dan bersedia bersuara di forum publik desa/daerah[cite: 4].
- Curah pendapat untuk memetakan akar persoalan nyata[cite: 4].
- Diskusi reguler kelompok CU & FPM sebagai ruang refleksi kritis[cite: 4].
- Audiensi/dialog kebijakan serta kampanye publik isu HKSR & pencegahan perkawinan anak[cite: 4].
- Konsolidasi berkala tingkat provinsi dan wilayah Sumatera[cite: 4].
TAHAPAN WAKTU & CAKUPAN KEGIATAN (12 BULAN)
| Waktu | Fokus & Agenda Kegiatan |
|---|---|
| Bulan I – III | Konsolidasi awal, pemetaan kelompok dampingan baru, rekrutmen anggota (CU, kelompok marjinal, femokrat), pembentukan struktur kabupaten, dan refleksi keberlanjutan wilayah lama[cite: 4]. |
| Bulan IV – V | Penyusunan rencana kerja kabupaten, pendataan perempuan putus sekolah & kelompok marjinal, serta monitoring implementasi regulasi pencegahan perkawinan anak (UU 16/2019)[cite: 4]. |
| Bulan VI | Konsolidasi FKPAR tingkat provinsi, pemetaan kader perempuan potensial, asesmen kebutuhan materi pendidikan politik & kepemimpinan[cite: 4]. |
| Bulan VII | Pelaksanaan modul pendidikan politik berjenjang bagi kader FKPAR kabupaten (hak politik, kerangka hukum, dan advokasi komunitas)[cite: 4]. |
| Bulan VIII – IX | Mentoring kader di ruang publik/pengambilan keputusan serta advokasi penganggaran yang responsif gender[cite: 4]. |
| Bulan X | Konsolidasi FKPAR wilayah Sumatera untuk memperkuat solidaritas antardaerah dan menjaga kesinambungan gerakan[cite: 4]. |
| Bulan XI – XII | Implementasi rekomendasi Sumatera dan persiapan partisipasi kader perempuan dalam Musrenbangdes agar aspirasi terakomodasi dalam APBDes[cite: 4]. |