Penguatan Akses Layanan One Stop Service & Learning (OSS&L)

Penguatan Akses Layanan One Stop Service & Learning (OSS&L)
KERANGKA ACUAN KERJA (TOR)

PENYELENGGARAAN ONE STOP SERVICES & LEARNING (OSS&L) DI PUSKESMAS DAN PUSTU
Serta Mekanisme Rujukan Terintegrasi dengan WCC / OBH Anggota PERMAMPU dan Lembaga Layanan

Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana

Penanggung Jawab: Ana Yunita Pratiwi
Koordinator: Juniarti Boermansyah (Cahaya Perempuan Bengkulu)
Anggota Tim: Afrintina (DAMAR) • Marini (PESADA) • Fitri Syafruddin (FA) • Fen (LP2M) • Andari Delia Dwi Utami (WCC Palembang)
1

LATAR BELAKANG OSS&L

Perempuan di berbagai wilayah masih menghadapi persoalan serius dalam pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), minimnya pendidikan seks, tingginya angka Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), praktik aborsi tidak aman, serta minimnya ruang aman berkonsultasi mengenai tubuh dan relasi kuasa[cite: 3]. Di sisi lain, pendampingan kekerasan terhadap perempuan (KtP) sering kali berjalan sektoral medis atau hukum saja, belum terintegrasi secara utuh dengan pemulihan jangka panjang dan HKSR[cite: 3].

Temuan Feminist Participatory Action Research (FPAR) PERMAMPU 2023 menunjukkan peningkatan tajam perkawinan usia anak (<19 tahun) yang berakar dari rendahnya pengetahuan HKSR, KTD, putus sekolah, kemiskinan, tafsir agama konservatif, dan adat[cite: 3]. Puskesmas dan PUSTU kerap menjadi garda terdepan temuan kasus, namun tanpa sistem layanan terpadu penanganan hanya berhenti di medis dasar[cite: 3].

PERMAMPU menginisiasi model One Stop Services and Learning (OSS&L) for Women’s SRHR berbasis Puskesmas/PUSTU yang menggabungkan pengaduan, pelayanan, dan pembelajaran berbasis praktik[cite: 3]. Sejak 2024, prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) diarusutamakan secara eksplisit agar layanan ramah bagi perempuan disabilitas dan kelompok rentan marjinal[cite: 3].

Daftar 31 Puskesmas Percontohan OSS&L PERMAMPU di Sumatera:
Provinsi & Mitra Kabupaten Puskesmas OSS&L
Aceh
(Flower Aceh)
Aceh Tamiang Puskesmas Kuala
Aceh Utara Puskesmas Muara Batu
Aceh Besar Puskesmas Lhoknga
Sumatera Utara
(PESADA)
Nias Utara Puskesmas Awa’i
Nias Barat Puskesmas Mandrehe
Langkat Puskesmas Sawit Seberang
Pakpak Bharat Puskesmas Sukaramai
Humbahas Puskesmas Sait Nihuta
Dairi Puskesmas Hutarakyat
Sumatera Barat
(LP2M)
Padang Pariaman Puskesmas Enam
Tanah Datar Puskesmas Lintau Buo Utara II
Kepulauan Mentawai Puskesmas Sioban
Riau
(PPSW Riau)
Rokan Hilir Puskesmas Sinaboi
Kampar Puskesmas Air Tiris
Pelalawan Puskesmas Kota Bunga
Jambi
(APM Jambi)
Merangin Puskesmas Meranti, Puskesmas Simpang Limbur, Puskesmas Tambang Emas
Bungo Puskesmas Rimbo Tengah
Sarolangun Puskesmas Sarolangun
Bengkulu
(Cahaya Perempuan)
Rejang Lebong Puskesmas Sumber Urip, Puskesmas Perumnas
Kepahiang Puskesmas Kelobak
Seluma Puskesmas Talang Tinggi
Sumatera Selatan Banyuasin Puskesmas Sembawa
Muara Enim Puskesmas Gelumbang
Ogan Komering Ilir (OKI) Puskesmas Awal Terusan
Lampung Tanggamus Puskesmas Gisting, Puskesmas Air Naningan
Lampung Selatan Puskesmas Branti Raya
Pesisir Barat Puskesmas Ngambur
2

TUJUAN OSS&L

  1. Memastikan perempuan semua umur (khususnya pedesaan, miskin kota, remaja) memperoleh edukasi dan layanan HKSR bermutu, mudah diakses, terjangkau, serta menjamin privasi[cite: 3].
  2. Menyediakan edukasi seksualitas, pemeriksaan kesehatan organ reproduksi, konseling, dan rujukan terintegrasi WCC[cite: 3].
  3. Memberikan perlindungan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) melalui transformasi personal untuk menjadi pelaku perubahan[cite: 3].
  4. Menjadi model acuan yang dapat direplikasi dan diperluas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan[cite: 3].
3

RUANG LINGKUP DAN FUNGSI

1. Pengaduan, Pelayanan & Edukasi HKSR

Penerimaan aduan aman (tatap muka/hotline), pemeriksaan organ reproduksi, konseling, serta edukasi hak tubuh dan seksualitas[cite: 3].

2. Pencegahan Perkawinan Anak (<19 Tahun)

Pencegahan dini berbasis komunitas, pendampingan keluarga, sosialisasi UU No. 16/2019 & UU TPKS melibatkan kader CU[cite: 3].

3. Penanganan Kasus Kekerasan (KtP)

Penanganan awal korban, pendampingan psikososial, bantuan hukum, dan perlindungan kerahasiaan korban[cite: 3].

4. Penguatan Kapasitas Kader & Petugas

Pembelajaran berkelanjutan bagi kader CU, nakes Puskesmas, dan pendamping WCC mengenai perspektif GEDSI[cite: 3].

4

TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN OPERASIONAL

  • Tahap 1 - Persiapan & Pemetaan: Identifikasi kasus dominan, celah layanan nakes, serta jejaring rujukan terdekat[cite: 3].
  • Tahap 2 - Penetapan Struktur & Peran: Pembentukan tim kolaboratif Puskesmas, kader CU, dan koordinator WCC[cite: 3].
  • Tahap 3 - Penyusunan Alur Layanan & SOP: Penetapan rujukan lepas/sinergi, format pencatatan aman, dan prinsip *informed consent*[cite: 3].
  • Tahap 4 - Penguatan Kapasitas: Pembekalan GEDSI, komunikasi asertif, konseling dasar, dan batasan wewenang kader[cite: 3].
  • Tahap 5 - Operasional & Pembelajaran Praktik: Layanan terpadu terjadwal, refleksi kasus berkala, dan dokumentasi advokasi[cite: 3].
5

MEKANISME RUJUKAN LAYANAN TERINTEGRASI

Bagan Alur Mekanisme Rujukan OSS&L, WCC, dan Lembaga Terkait

Rujukan Lepas

Pelimpahan penuh wewenang dan berkas kepada lembaga penerima rujukan[cite: 3]. Tanggung jawab beralih penuh ke lembaga rujukan, termasuk pemenuhan akomodasi disabilitas[cite: 3].

Rujukan Sinergi

Berbagi sumber daya (anggaran, staf, atau logistik) antarlembaga untuk penanganan terpadu dan pemulihan komprehensif[cite: 3].

6

PENGUATAN KAPASITAS KADER OSS&L

Kader OSS&L berasal dari anggota Credit Union (CU) dan Forum Perempuan Muda (FPM) yang telah bergabung minimal 6 bulan dan lulus materi dasar[cite: 3].

Tingkat Kader Kebutuhan Peningkatan Kapasitas Kriteria & Sikap
Pemula • Pemahaman konsep dasar OSS&L & perspektif GEDSI[cite: 3]
• Pengetahuan dasar KSR & komunikasi asertif[cite: 3]
• Pertolongan Pertama Psikologis (PFA) & form OSS&L[cite: 3]
Integritas, menjaga kerahasiaan (*confidentiality*), non-diskriminatif, proaktif, dan tidak menyalahkan korban[cite: 3].
Menengah • Pengetahuan mendalam KSR (IVA, IMS, aborsi aman, kanker rahim)[cite: 3]
• Regulasi hukum: UU Perkawinan, UU TPKS, UU PKDRT, Qanun Aceh[cite: 3]
• Keterampilan asesmen masalah korban & mekanisme rujukan[cite: 3]
Mampu menggali akar persoalan, mampu menyosialisasikan OSS&L di komunitas secara luas[cite: 3].
Lanjutan • Keterampilan interaksi dengan disabilitas (rungu, wicara, intelektual)[cite: 3]
• Pendampingan lapangan kasus berisiko & konselor sebaya[cite: 3]
• Memfasilitasi pelatihan HKSR & monitoring kasus[cite: 3]
Kompeten menjadi fasilitator, konselor terlatih, dan mitra kritis staf lapangan[cite: 3].

HASIL YANG DIHARAPKAN

  • Akses Setara HKSR: Layanan terjangkau, ramah inklusi/GEDSI, serta privasi terjaga[cite: 3].
  • Layanan Terintegrasi & Responsif: Sinergi efektif Puskesmas, WCC, OBH, dan jaringan layanan pemerintah[cite: 3].
  • Pemberdayaan Korban: Perempuan korban KtP & PPA bertransformasi menjadi subjek mandiri[cite: 3].
  • Replikasi Model: OSS&L diadopsi sebagai kebijakan layanan publik pemerintah daerah[cite: 3].

LAMPIRAN: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Pencegahan & Penanganan Perkawinan Usia Anak (<19 Tahun) Konsorsium PERMAMPU

Tahap Pencegahan (Belum Terjadi Perkawinan) Tahap Penanganan (Sudah Terjadi Perkawinan)
  • Aduan & Verifikasi Cepat: Pencatatan identitas pelapor, cek indikasi disabilitas, dan konfirmasi penyebab[cite: 3].
  • Intervensi Multi-Pihak: Staf lapang & kader temui keluarga, perangkat desa, dan tokoh adat/agama membawa tanda pengenal & surat somasi/edukasi UU 16/2019[cite: 3].
  • Edukasi Medis: Gandeng tenaga Puskesmas menjelaskan bahaya hamil di bawah 20 tahun[cite: 3].
  • Kondisi Khusus:
    • Keinginan bunuh diri: Rujuk konseling darurat & amankan di shelter WCC[cite: 3].
    • Anak telah hamil: Akses aborsi aman bila indikasi darurat medis/perkosaan sesuai PMK 2/2025, atau kawal kehamilan aman[cite: 3].
    • Korban perkosaan merasa “rusak”: Konseling penguatan konsep diri[cite: 3].
  • Bila Menikah Siri: Lapor DP3A, kades, kepolisian, dan tetap pantau[cite: 3].
  • Pencatatan & Surat Pemberitahuan: Kirim surat pelanggaran UU Perkawinan dan UU TPKS kepada pihak keluarga[cite: 3].
  • Koordinasi Lintas Stakeholder: Gandeng UPTD PPA, Kades, KUA, Dinsos, PLKB, dan Sekolah untuk:
    • Menjamin kelanjutan hak sekolah (paket/homeschooling)[cite: 3].
    • Penerbitan dokumen kependudukan & BPJS PBI[cite: 3].
    • Pemeriksaan USG & Buku KIA secara rutin[cite: 3].
  • Bantuan Hukum: Pendampingan ligitasi dan non-litigasi oleh advokat WCC/OBH[cite: 3].
  • Kemandirian: Penguatan ekonomi dengan merekrut ibu & anak menjadi anggota CU/FPM[cite: 3].
Perlindungan Pendamping (PPHAM):

Wajib membawa Surat Tugas resmi & ID Card[cite: 3]. Dilarang turun sendiri pada kasus berisiko tinggi; dampingan dilakukan bersama aparat desa atau PPA[cite: 3]. Disediakan bantuan hukum penuh dari OBH jika ada kriminalisasi/teror[cite: 3].

Skema Pembiayaan & Dana Desa:

Biaya pendampingan, transportasi, visum/medis, dan hukum ditanggung anggaran lembaga & Host PERMAMPU[cite: 3]. Didorong alokasi pembiayaan jangka panjang lewat APBDes di tingkat desa[cite: 3].

Format Formulir Pelaporan Kasus Perkawinan Anak:
Nama Informan / Pelapor
Nama Korban & Usia
Alamat Lengkap
Nama Orang Tua / Wali
Penyebab Utama [ ] Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)    [ ] Tekanan Orang Tua
[ ] Masalah Ekonomi    [ ] Adat / Kepercayaan
[ ] Keinginan Sendiri    [ ] Kekerasan Seksual / Incest
Kebutuhan Khusus Disabilitas
Kronologi Singkat & Tindak Lanjut
PENDAPAT TENTANG

PERMAMPU

Pendapat anda   >>

"Dedikasi Konsorsium PERMAMPU dalam menyuarakan hak-hak perempuan di Sumatera sangat menginspirasi kita semua untuk terus bergerak bersama."

BUDI