Dalam Pendidikan Politik di Hari Pergerakan Perempuan untuk
PEMILU Inklusif
No 331/C.2/Koord./PERMAMPU/XII/202
Di tanggal 22 Desember 2023, PERMAMPU merayakan Hari
Pergerakan Perempuan secara hybrid dengan melaksanakan Pendidikan Politik untuk Pemilihan Umum
(PEMILU) Inklusif yang mengusung tema “Tidak seorangpun perempuan, kelompok
marginal & rentan tertinggal dalam
PEMILU”. Perayaan ini yang sekaligus merupakan Pertemuan Akhir Tahun PERMAMPU
dihadiri 159 peserta yang terdiri dari 20 perempuan muda, 136 perempuan dewasa;
5 diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas; dan 3 orang laki-laki
pendukung Gerakan Perempuan akar rumput. Mereka adalah para anggota dan
pengurus Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) dampingan 8 LSM anggota PERMAMPU dari 8 propinsi yaitu Aceh, SUMUT, Riau,
SUMBAR, Jambi, Bengkulu, SUMSEL dan Lampung.
PERMAMPU merayakan Hari Ibu 22 Desember 2023 sebagai Hari
Pergerakan Perempuan yang pada dasarnya adalah Gerakan politik Perempuan
Indonesia. Sejarahnya berawal dari keputusan Presiden Sukarno yang menetapkan
Hari Ibu lewat Dekrit Presiden No. 316 Tahun 1953 sebagai usaha mengabadikan
peringatan tanggal pelaksanaan Kongres Perempuan Pertama tanggal 22-25 Desember
1928 di Mataram (sekarang disebut: Yogyakarta). Kongres tersebut adalah acara
besar-besaran pertama para ibu yang selama ini bergerak memajukan bangsanya.
Kurang lebih 30 organisasi perempuan hadir dalam Kongres tersebut untuk
menyuarakan topik penting yang dihadapi perempuan saat itu, yaitu: persoalan
perkawinan dan perceraian, tugas perempuan, serta kesetaraan kedudukan
perempuan dengan laki-laki di dalam masyarakat.
Masalah di atas adalah wajah dari ketidak adilan gender yang
dialami perempuan, yang hingga saat ini masih menjadi masalah yang menghambat
kesetaraan perempuan dan laki-laki. Beratnya masalah ketidak adilan tidaklah
sama bagi semua perempuan, mengingat identitas perempuan yang beragam. Banyak
perempuan yang mempunyai idnetitas yang saling beririsan dan membuat posisi
mereka menjadi Marginal, Rentan maupun Minoritas. Di Hari Pergerakan Perempuan
ini, posisi tersebut disoroti dalam dunia politik yaitu partisipasi,
representasi dan kepemimpinan mereka dalam pelaksanaan PEMILU, khususnya bagaimana agar PEMILU inklusif.
Oleh karenanya Hari Pergerakan Perempuan sekaligus menjadi ruang pendidikan politik
bagi Perempuan Akar Rumput dampingan PERMAMPU.
PEMILU merupakan sarana kedaulatan rakyat yang merupakan indikator dari
sebuah negara demokrasi, di mana PERMAMPU meyakini, tanpa partisipasi dan
keterwakilan perempuan, maka Indonesia bukanlah negara demokrasi.
Maka PERMAMPU dalam diskusinya mengidentifikasi beberapa temuan
yang menunjukkan masih terpinggirnya perempuan dan kelompok marginal lainnya
dalam proses pelaksanaan PEMILU yang akan diadakan 14 Februari 2014 yang akan
datang, a.l. :
Masih belum terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan sebagai
peserta PEMILU sebagaimana amanat UU No.7/2017. Berdasarkan DCT anggota DPD RI
secara Nasional, dari sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, hanya 133 perempuan
(19,91%). DCT DPRD Propinsi di 3 Propinsi Pulau Sumatera juga menunjukkan masih
ada beberapa partai yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal keterwakilan
30% perempuan. Misalnya di Propinsi Sumatera Barat yang merupakan wilayah dari
suku Minang yang matrilineal, keterwakilan perempuan di GERINDRA 29,69%, Partai
PKB hanya 29,23%, sementara PKN bahkan tidak mengusung calon perempuan sama
sekali. Di Propinsi Riau, terdapat 4
partai yang tidak memenuhi quota, di antaranya; PKB (27,69%), Golkar (29,23%),
PKS (29,23%), dan Partai Ummat (29,73%). Di Propinsi Aceh, 1 partai lokal tidak
memenuhi quota yaitu Partai Aceh (29,17%)
Kehadiran perempuan sebagai peserta PEMILU masih bersifat
angka (kuantitatif). Capaian minimal 30% keterwakilan perempuan di Pulau
Sumatera belum semua terpenuhi. Pada faktanya Pemilu 2019 menunjukkan
keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada
angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.
Sementara DPD RI dari Pulau Sumatera menunjukkan data yang menarik. Dari
Propinsi Aceh 4 anggota DPD RI semuanya laki-laki, Sumatera Utara 3 laki-laki
dan 1 perempuan (25%), Sumatera Barat 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Riau,
Jambi, Bengkulu 2 laki-laki, 2 perempuan (50%), dan Lampung 3 laki-laki dan 1
perempuan (25%). Yang menarik dan pantas dibanggakan hanyalah Sumatera Selatan,
dimana keempat DPD adalah perempuan.
Bahwa perempuan bukanlah angka, tetapi mahluk politik yang
perlu dihitung secara utuh, bukan hitungan statistik. Dalam Buku Saku PEMILU
Inklusif yang baru saja ditulis bersama oleh para mitra INKLUSI termasuk
PERMAMPU juga disampaikan masalah penghitungan kuota Perempuan berdasarkan
prosentase yang di bawah 50% dibulatkan ke bawah, sehingga semakin menurunkan
jumlah perempuan di DCT. Keputusan ini sudah dianulir oleh MA melalui putusan perkara nomor 24
P/HUM/2024 yang diputus pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi tidak ada
kejelasan mengenai implementasi dan adanya perubahan dalam prosentase perempuan
di DCT.
Penyelenggaraan PEMILU hingga saat ini masih belum mampu
mendekatkan dan memfasilitasi kelompok marginal dan kelompok rentan untuk
melaksanakan hak politiknya baik sebagai pemilih maupun yang dipilih. Fasilitas
surat suara yang disediakan masih terbatas pada Disabilitas
Fisik/Sensorik/Daksa melalui penyediakan templete suara (braille) untuk
disabilitas sensorik. Begitupun, template suara ini tidak dikenal, tidak pernah
dilihat; bahkan sulit ditemukan di internet. Sedangkan kelompok marginal dan
rentan lain seperti masyarakat adat yang tertinggal, terpencil, buta huruf,
lansia, ibu hamil dan menyusui belum diberi perhatian khusus dan memperoleh tempat
nyaman saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sensitifitas Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
memfasilitasi kelompok disabilitas rungu dan kelompok rentan lain di TPS masih
kurang responsif. Lansia, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak-anak
kecil bahkan bayi, disabilitas dengan kursi roda atau kesulitan berjalan; semua
membutuhkan tempat yang aman dan nyaman di TPS.
Demikian pula penjangkauan terhadap masyarakat di daerah
terpencil belum menjamin penyediaan logistik PEMILU, maupun sosialisasi proses
PEMILU dan monitoring pelaksanaan agar nantinya surat suara sampai di
Kabupaten. Bahasa yang mudah dimengerti sangat dibutuhkan, khususnya di daerah
3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Untuk itu, PERMAMPU bersama Forum Komunitas Perempuan Akar
Rumput Sumatera mengeluarkan himbauan sbb.:
Hendaknya Penyelenggara PEMILU berkomitmen dan
bersungguh-sungguh melaksasanakan penyelenggaraan PEMILU yang inklusif melalui:
Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dan
kelompok rentan lain (lansia, perempuan
hamil dan menyusui, masyarakat adat yang
tertinggal dan atau terpencil, buta huruf, pekerja migran di tempat pemungutan
suara (TPS)
Melakukan sosialisasi
dan pendidikan tehnis dalam pelaksanaan PEMILU yang inklusif kepada
semua warga negara dan memantau pelaksanaan PEMILU untuk memastikan seluruh
warga usia 17 tahun khususnya perempuan
berpartisipasi aktif dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Agar Kepengurusan Partai Politik lebih inklusif dengan agenda politik yang peka
kelompok marginal, rentan maupun minoritas; yang mewakili berbagai latar
belakang masyarakat, serta mematuhi kuota ataupun tindakan affirmasi agar semua warga negara khususnya perempuan dan
disabilitas dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan posisi kepemimpinan
publik lainnya.
Memastikan PERMAMPU bersama FKPAR Sumatera; serta
bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil/LSM, dan Perempuan Akar Rumput
lainnya di Pulau Sumatera untuk terlibat aktif dan berkolaborasi dalam berbagai
kegiatan penyelenggaraan PEMILU di lokasi masing-masing mulai dari memastikan
masyarakat khususnya perempuan, disabilitas, lansia, pemilih pemula dan
kelompok marginal lainnya telah tercatat di DCT, ikut dalam pemilihan
penyelenggara PEMILU, ikut memilih ke TPS maupun ke tempat pemilihan yang telah
ditentukan, dan monitoring pelaksanaan .