Flower Aceh bersama jejaring Civil Society Organization
(CSO) dan lembaga pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Klaster
Perlindungan dan Pengungsian (Klaster PP) di Kabupaten Aceh Tamiang pada 11
Februari 2026. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat respons
perlindungan bagi kelompok rentan di tengah situasi yang membutuhkan koordinasi
lintas sektor.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan mengidentifikasi
aktor-aktor CSO dan lembaga pemerintah yang bekerja di sektor Perlindungan dan
Pengungsian (PP), sekaligus memetakan peran dan kontribusi masing-masing pihak.
Selain itu, forum ini juga merefleksikan berbagai isu krusial, khususnya
terkait perlindungan anak serta penanganan korban kekerasan berbasis gender.
Sebagai bagian dari proses penguatan sistem respons, para
peserta turut mengisi formulir asesmen untuk Klaster Perlindungan Anak (PA) dan
Sub Klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan
Pemberdayaan Perempuan (PPKBGPP). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat basis
data dan memperjelas kebutuhan intervensi di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Flower Aceh ditunjuk sebagai
Koordinator Sub Klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan
Pemberdayaan Perempuan. Penunjukan ini menegaskan komitmen bersama untuk
memastikan isu perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas dalam
kerja-kerja kemanusiaan di daerah.
Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat untuk segera
mengaktivasi Sub Klaster Perlindungan Anak serta Sub Klaster PPKBGPP,
memperkuat mekanisme koordinasi antar lembaga, dan memastikan pertemuan rutin
Klaster Perlindungan dan Pengungsian berjalan efektif. Ke depan, koordinasi
Klaster PP akan difasilitasi oleh IHCP guna menjaga sinergi dan kesinambungan
upaya perlindungan di Aceh Tamiang.