Hal ini diungkapkan oleh Wilda (19 tahun) perwakilan
Perwakilan Forum Perempuan Muda (FPM), dampingan LP2M Sumbar, salah satu
lembaga Anggota Konsorsium PERMAMPU pada Perayaan Hari Anak Nasional yang
diselenggarakan oleh PERMAMPU 25 Juli 2023 lalu. Perayaan ini dilaksanakan
secara hybrid dan berpusat di Medan, dengan melibatkan anggota Konsorsium yang
tersebar di 8 provinsi, dari Aceh hingga Lampung.
Kegiatan ini mengusung tema “Ngobrol Kritis Anak Muda Sumatera; Perkawinan Di
bawah 19 Tahun dari Sudut Pandang Anak Muda”, diikuti 129 peserta yang 90an di
antaranya adalah perempuan muda berusia antara 15 s/d 25 tahun. Selebihnya
adalah 2 laki-laki muda pendukung FPM,
serta perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera dan
personil 8 lembaga anggota PERMAMPU.
Perayaan ini mendengarkan pandangan 8 pembicara yang terdiri
dari 7 perempuan dan 1 laki-laki dari perwakilan FPM dampingan Flower
Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, LP2M-Sumatera Barat, APM Jambi-Jambi, PPSW
Riau-Pekanbaru, CP WCC Bengkulu-Bengkulu, WCC Palembang-Palembang dan
DAMAR-Lampung. Menurut para pembicara, banyak dampak perkawinan di bawah 19
tahun yang dialami oleh temannya maupun yang terjadi di lingkungan mereka
bertempat tinggal.
“Mana mungkin anak mengurus anak! Perkawinan anak berdampak
pada masa depan, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian. Umur 18 bahkan 19 tahun belum cukup dewasa
untuk memperoleh pekerjaan, atau pendapatan. Umur 25 tahun adalah usia matang
untuk rahim perempuan dibuahi”.
Kata Sasta Maria Lumbantobing (17th) yang merupakan
pembicara perwakilan FPM dampingan
PESADA. Senada dengan ini, Cici Piola (18 tahun) yang berasal dari FPM Riau
berpendapat bahwa usia matang untuk menikah adalah usia 20 sampai 25 tahun.
Pendapat ini juga menjadi pandangan umum dari para peserta perayaan. Menurut
mereka, di usia itu pola pikir,
pendidikan dan kondisi keuangan sudah cukup mampu untuk menghadapi masalah di
rumah tangga. Perkawinan di bawah 19 tahun dapat memberi dampak yang bahkan
bisa menyebabkan kematian di usia muda.
Suara perempuan muda dan para laki-laki muda pendukung
semakin menguatkan Konsorsium PERMAMPU dengan dukungan program INKLUSI untuk
fokus memperkuat Program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan
Usia <19 tahun melalui Revitalisasi One Stop Service & Learning
(OSS&L) di Puskesmas, menggiatkan
Gerakan Pembaharu Keluarga (GAHARU dan melanjutkan perjuangan Forum
Perempuan Akar Rumput dalam gerakan perempuan yang Intergenerasional dan
Inklusif.
Program PERMAMPU ini juga didasari data KPPPA, dimana angka perkawinan anak di
Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan meski pernah turun ke angka 10,82%
tahun 2019; tetapi di masa Covid-19 angka perkawinan anak justru meningkat
tajam. Hal ini ditemukan oleh Komnas Perempuan di tahun 2019,dimana terdapat
23.126 kasus pernikahan anak, dan di tahun 2020 jumlahnya naik tajam menjadi
64.211. Sementara target RPJM Indonesia tahun 2020-2024, seharusnya angka
perkawinan anak harus turun menjadi 8,74%.
UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 yang
menyatakan usia 19 tahun sebagai usia perkawinan minimum, harus terus
disosialisasikan dan diinternalisasikan di seluruh institusi, khususnya
keluarga dan lembaga agama. PERMAMPU menghimbau agar menghindari segala bentuk dispensasi
perkawinan d bawah usia 19 tahun dengan terus mengadakan pendidikan Hak
Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) di semua institusi khususnya di
keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga kesehatan. (AYP/DL)