Konsorsium PERMAMPU merayakan pekan Hari Kesehatan Seksual
Internasional dengan pendidikan seksualitas bertema “Kesehatan Seksual untuk
Kita dan Keluarga”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid pada 13 September
2023.
Lebih dari 200 peserta hadir secara online dari unsur
kelompok perempuan muda, perempuan akar rumput dan feminist birokat yang
tersebar di seluruh Propinsi di Sumatera, bahkan Wali Nagari dan Pengurus
lembaga. Mereka adalah dampingan, perwakilan lembaga maupun jaringan Flower
Aceh- Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M-Sumatera Barat,
APM-Jambi, CP WCC- Bengkulu, WCC Palembang- Sumatera Selatan, DAMAR-Lampung.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber
specialist HKSR, Dr. Budi Wahyuni yang juga Komisioner Komnas Perempuan
periode 2015-2019
Dina Lumbantobing, Koordinator PERMAMPU menjelaskan
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melakukan Amandemen UU Perkawinan No. 1/1974 menjadi UU No. 16/2019 tentang Perkawinan dan
menyebutkan perkawinan diperbolehkan ketika usia > 19 th. Tetapi berdasarkan
pengalaman lapang PERMAMPU, perkawinan usia ≤ 19 tahun masih banyak ditemukan karena minimnya pengetahuan
Kesehatan Seksual maupun faktor lainnya. Sehingga PERMAMPU melakukan penyadaran
publik terkait Kesehatan Seksual yang sering
dianggap tabu. Padahal menurut WHO, sehat/sejahtera tidak hanya secara
tubuh atau fisik, juga mental/emosi dan
sosial. Namun sehat secara sosial ini yang sering tertinggal. Perempuan dan
kelompok minoritas sering mengalami penghakiman dalam pemenuhan hak Kesehatan
Seksualnya.
“Seksualitas ada aspek biologis, psikologis, sosial dan
kultural. Banyak tokoh dan pengambil kebijakan masih malu berdiskusi topik
seksualitas karena dianggap ajakan melakukan hubungan seksual. Ini salah besar,
padahal membincang berbagai kehidupan terkait seksualitas tidak hanya pada
perilaku seks, tetapi juga memahami alat
kontrasepsi, HIV/Aids, remaja, lansia, orientasi, menopause serta keprihatinan
lainnya terkait Angka Kematian Ibu yang belum ditekan secara signifikan.”
Demikian menurut Budi Wahyuni.
Juga disebutkan dalam Dokumen ICPD Kairo 1994 bahwa, hak
informasi dan pendidikan seksualitas menjadi hak setiap orang tanpa terkecuali.
Informasi ini dibutuhkan sejak dalam konsepsi, bayi lahir hingga masuk liang
kubur. Namun informasi yang diperoleh tidak lengkap dan tidak tahu akses untuk
memperoleh informasi, padahal dorongan seks tidak dapat direncanakan.
Hendri-Wali Nagari Koto dari Sumatera Barat merefleksikan
apa yang terjadi di Nagari sebenarnya tidak ada yang menikah anak, tapi
‘kecelakaan’ di bawah umur karena kehamilan yang tidak diinginkan. Kemajuan
teknologi yang membuat mereka tidak tahu menjadi tahu informasi perilaku
seksual yang salah.
“Di Aceh penyebab perkawinan anak karena adanya kecelakaan
(kehamilan yang tidak diinginkan) dan dipaksa menikah. Selain itu, menikah
karena sudah tidak memiliki orang tua dan menikah menjadi solusi. Menikah ≤19
cepat mengalami keguguran”. Sebut Alma dari Flower Aceh.
Budi Wahyuni menutup diskusi dengan menjelaskan jika anak
dan orang tua basicnya kuat mengenai HKSR dengan mulai mendiskusikan isu ini ke
orang tua dan Komunitas, maka masalah seksual dapat diatasi. Sehingga yang
muncul bukan lagi isu atau mitos yang menakuti. Dampak hubungan seks kepada
anak laki-laki sendiri secara organ fisik tidak ada, belum ada penelitian
mendalam terkait kematangan sperma namun bisa juga secara psikis berdampak.
Perempuan jauh lebih rentan daripada laki-laki. Ketidakmatangan sel Mukosa pada
organ reproduksi Perempuan dapat memicu kanker serviks. Jika kita tidak ingin
mendapati generasi yang mundur, maka jangan biarkan perempuan mati sia-sia
karena perkawinan usia ≤19 tahun”. (DL/AYP)