Berita 19 Aug 2026

PERMAMPU Rayakan Hari Kesehatan Seksual dengan Pendidikan Seksualitas

PERMAMPU Rayakan Hari Kesehatan Seksual dengan Pendidikan Seksualitas

Konsorsium PERMAMPU merayakan pekan Hari Kesehatan Seksual Internasional dengan pendidikan seksualitas bertema “Kesehatan Seksual untuk Kita dan Keluarga”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid pada 13 September 2023.

 

Lebih dari 200 peserta hadir secara online dari unsur kelompok perempuan muda, perempuan akar rumput dan feminist birokat yang tersebar di seluruh Propinsi di Sumatera, bahkan Wali Nagari dan Pengurus lembaga. Mereka adalah dampingan, perwakilan lembaga maupun jaringan Flower Aceh- Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M-Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC- Bengkulu, WCC Palembang- Sumatera Selatan, DAMAR-Lampung. Kegiatan ini menghadirkan narasumber  specialist HKSR, Dr. Budi Wahyuni yang juga Komisioner Komnas Perempuan periode 2015-2019

 

Dina Lumbantobing, Koordinator PERMAMPU menjelaskan Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melakukan Amandemen  UU Perkawinan No. 1/1974  menjadi UU No. 16/2019 tentang Perkawinan dan menyebutkan perkawinan diperbolehkan ketika usia > 19 th. Tetapi berdasarkan pengalaman lapang PERMAMPU, perkawinan usia ≤ 19 tahun masih  banyak ditemukan karena minimnya pengetahuan Kesehatan Seksual maupun faktor lainnya. Sehingga PERMAMPU melakukan penyadaran publik terkait Kesehatan Seksual yang sering  dianggap tabu. Padahal menurut WHO, sehat/sejahtera tidak hanya secara tubuh atau fisik,  juga mental/emosi dan sosial. Namun sehat secara sosial ini yang sering tertinggal. Perempuan dan kelompok minoritas sering mengalami penghakiman dalam pemenuhan hak Kesehatan Seksualnya.

 

“Seksualitas ada aspek biologis, psikologis, sosial dan kultural. Banyak tokoh dan pengambil kebijakan masih malu berdiskusi topik seksualitas karena dianggap ajakan melakukan hubungan seksual. Ini salah besar, padahal membincang berbagai kehidupan terkait seksualitas tidak hanya pada perilaku  seks, tetapi juga memahami alat kontrasepsi, HIV/Aids, remaja, lansia, orientasi, menopause serta keprihatinan lainnya terkait Angka Kematian Ibu yang belum ditekan secara signifikan.” Demikian menurut Budi Wahyuni.

 

Juga disebutkan dalam Dokumen ICPD Kairo 1994 bahwa, hak informasi dan pendidikan seksualitas menjadi hak setiap orang tanpa terkecuali. Informasi ini dibutuhkan sejak dalam konsepsi, bayi lahir hingga masuk liang kubur. Namun informasi yang diperoleh tidak lengkap dan tidak tahu akses untuk memperoleh informasi, padahal dorongan seks tidak dapat direncanakan.

 

Hendri-Wali Nagari Koto dari Sumatera Barat merefleksikan apa yang terjadi di Nagari sebenarnya tidak ada yang menikah anak, tapi ‘kecelakaan’ di bawah umur karena kehamilan yang tidak diinginkan. Kemajuan teknologi yang membuat mereka tidak tahu menjadi tahu informasi perilaku seksual yang salah.

 

“Di Aceh penyebab perkawinan anak karena adanya kecelakaan (kehamilan yang tidak diinginkan) dan dipaksa menikah. Selain itu, menikah karena sudah tidak memiliki orang tua dan menikah menjadi solusi. Menikah ≤19 cepat mengalami keguguran”. Sebut Alma dari Flower Aceh.

 

Budi Wahyuni menutup diskusi dengan menjelaskan jika anak dan orang tua basicnya kuat mengenai HKSR dengan mulai mendiskusikan isu ini ke orang tua dan Komunitas, maka masalah seksual dapat diatasi. Sehingga yang muncul bukan lagi isu atau mitos yang menakuti. Dampak hubungan seks kepada anak laki-laki sendiri secara organ fisik tidak ada, belum ada penelitian mendalam terkait kematangan sperma namun bisa juga secara psikis berdampak. Perempuan jauh lebih rentan daripada laki-laki. Ketidakmatangan sel Mukosa pada organ reproduksi Perempuan dapat memicu kanker serviks. Jika kita tidak ingin mendapati generasi yang mundur, maka jangan biarkan perempuan mati sia-sia karena perkawinan usia ≤19 tahun”. (DL/AYP)

PENDAPAT TENTANG

PERMAMPU

Pendapat anda   >>

"Pendampingan dari PERMAMPU terbukti meningkatkan kepercayaan diri perempuan pedesaan dalam memimpin perubahan sosial."

BUDI